Translate

Radio Urang Solok


RADIO URANG SOLOK


Radio adalah sebuah media elektronik yang sangat mudah dan murah dan sebagai media pemersatu masyarakat, peran radio masih belum bisa dikesampingkan dan masih menjadi kebutuhan masyarakat dalam mengakses informasi dan hiburan, bentuk radio dewasa ini banyak mengalami perubahan dari segi pola siaran sampai pada perizinan dan semua itu membutuhkan ketekunan untuk membentuk sebuah radio yang benar-benar professional.

Sebagai acuan berikut regulasi tentang penyiaran radio :
a
Undang-undang No.32 tahun 2002 Tentang Penyiaran
b
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
c
Undang-undang RI No. 11 Tahun 1966 Tentang Pokok-pokok Pers
d
Undang-undang Republik Indonesia No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
e
Pedoman Perilaku Penyiaran (P3)
f
Standar Program Siaran (SPS)
g
Nota Kesepahaman antara Bawaslu-KPI tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Kampanye Pemilihan Umum 2009 melalui Media Massa Elektronik
h
Nota Kesepahaman antara KPU-KPI tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum
i
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No.25/PER/M.KOMINFO/5/2007
j
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01 Tahun 2007 Tentang Kelembagaan
k
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 53 Tahun 2000 Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit
l
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik
m
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 12 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
n
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 13 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
o
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 49 Tahun 2005 Tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing
p
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 50 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta
q
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas
r
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 52 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan
s
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 28/P/M.KOMINFO/9/2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran

Regulasi diatas menjadi arahan yang jelas untuk proses radio dari siaran sampai pada perizinan, sehingga media radio benar-benar sebagai media penyalur informasi public dan sarana hiburan.

Kilas balik tentang sejarah radio dibawah naungan pemerintah daerah Kabupaten Solok dimulai pada tahun 2000 saat itu radio ini bernama GDS dengan bersiaran hanya disebuah pos satpam di GOR Batutupang Koto Baru tidak menyurutkan semangat pekerja radio untuk menjadikan Radio GDS sebagai plat merah kabupaten solok dalam informasi dan hiburan, dan perjuangan tersebut berbuah manis dengan anggaran yang cukup dari pemerintah daerah untuk radio GDS.

Dengan gedung baru yang masih bertempat di GOR Batutupang Koto Baru GDS masih menunjukan eksistensi dari pegiat Radio dan Berganti Nama dengan Radio SOLINDA gelombang 102,1 MHz ( membangun jembatan hati ) pada tahun 2002 dengan system pengeloan secara swasta ( komersil ) dengan bantuan salah satu radio swasta di kota padang dan langsung dibawah kendali perusahan daerah. Namun radio ini tetap tidak mampu bertahan karena sembrautnya manajemen didalamnya dan berakhir pada tahun 2005.

Pada akhir tahun 2008 kembali diadakan pengadaan untuk sebuah radio di Kabupaten Solok melalui INFORKOM dan melibatkan salah satu radio swasta di Solok dan diberi nama SELASIH gelombang 102,9 MHz sebagai media daerah dengan bentuk RSPD ( Radio Siaran Pemerintah Daerah ) dan radio ini tidak bertahan lama karena tidak ada kemapuan keuangan yang jelas dari pemerintah daerah dan radio ini secara pengeloaan di serahkan kepada swasta, dan akhir tahun 2009 radio ini kembali off.

Dan kembali pada akhir tahun 2011 kembali dirintis sebuah media yang benar-benar menjadi sarana informasi, edukasi, dan hiburan untuk masyarakat Kabupaten Solok dengan nama RADIO URANG SOLOK gelombang 89,5 Mhz, dari namanya telah melambangkan sebuah kemegahan, kepemilikan, dan tujuan dari radio tersebut. Tapi apakah radio ini akan menjadi cerita kembali seperti radio sebelumnya..?................

Berdasarkan Undang-undang No.32 tahun 2002 tentang penyiaran, jelas sekali disana dijelaskan beberapa macam bentuk radio
1. Lembaga Penyiaran Publik;
2. Lembaga Penyiaran Swasta;
3. Lembaga Penyiaran Komunitas; dan
4. Lembaga Penyiaran Berlangganan.

Bentuk dari lembaga penyiaran tersebut sudah menjadi arahan yang jelas untuk radio Urang Solok menjadi sebuah media yang benar professional untuk masyarakat dan daerahnya. Dan semua itu harus didukung oleh manajemen dan struktur yang jelas dari Radio Urang Solok.

4 komentar:

ko yo mantap ko bozz....suai kito tu...

yang di gor tu pak. bkanyo tu radio selasih. klo bisa radioko bisa exist ndak mati iduk mdel biaso






yo pak..! tarimo kasi kunjungannya

ya betul bekas radio solinda dan selasih, sekarang dengan manajemen baru. mudah - mudahan bisa menjadi radionya urang solok dan sebagai corong informasi masyarakat.

Posting Komentar

JoEYUNG. Diberdayakan oleh Blogger.

map solok

map solok