RADIO URANG SOLOK
Radio
adalah sebuah media elektronik yang sangat mudah dan murah dan sebagai media
pemersatu masyarakat, peran radio masih belum bisa dikesampingkan dan masih menjadi
kebutuhan masyarakat dalam mengakses informasi dan hiburan, bentuk radio dewasa
ini banyak mengalami perubahan dari segi pola siaran sampai pada perizinan dan
semua itu membutuhkan ketekunan untuk membentuk sebuah radio yang benar-benar
professional.
Sebagai acuan
berikut regulasi tentang penyiaran radio :
a
|
Undang-undang
No.32 tahun 2002 Tentang Penyiaran
|
b
|
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
|
c
|
Undang-undang
RI No. 11 Tahun 1966 Tentang Pokok-pokok Pers
|
d
|
Undang-undang
Republik Indonesia No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
|
e
|
Pedoman
Perilaku Penyiaran (P3)
|
f
|
Standar
Program Siaran (SPS)
|
g
|
Nota
Kesepahaman antara Bawaslu-KPI tentang Penanganan Laporan Pelanggaran
Kampanye Pemilihan Umum 2009 melalui Media Massa Elektronik
|
h
|
Nota
Kesepahaman antara KPU-KPI tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran dan
Iklan Kampanye Pemilihan Umum
|
i
|
Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
No.25/PER/M.KOMINFO/5/2007
|
j
|
Peraturan
Komisi Penyiaran Indonesia
Nomor 01 Tahun 2007 Tentang Kelembagaan
|
k
|
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 53 Tahun 2000 Tentang Penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio dan Orbit Satelit
|
l
|
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia
No. 11 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik
|
m
|
Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 12
Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Radio
Republik Indonesia
|
n
|
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia
No. 13 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik
Televisi Republik Indonesia
|
o
|
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia
No. 49 Tahun 2005 Tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing
|
p
|
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia
No. 50 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta
|
q
|
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia
No. 51 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran
Komunitas
|
r
|
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia
No. 52 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran
Berlangganan
|
s
|
Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 28/P/M.KOMINFO/9/2008 tentang
Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran
|
Regulasi
diatas menjadi arahan yang jelas untuk proses radio dari siaran sampai pada
perizinan, sehingga media radio benar-benar sebagai media penyalur informasi
public dan sarana hiburan.
Kilas
balik tentang sejarah radio dibawah naungan pemerintah daerah Kabupaten Solok
dimulai pada tahun 2000 saat itu radio ini bernama GDS dengan bersiaran hanya
disebuah pos satpam di GOR Batutupang Koto Baru tidak menyurutkan semangat
pekerja radio untuk menjadikan Radio GDS sebagai plat merah kabupaten solok
dalam informasi dan hiburan, dan perjuangan tersebut berbuah manis dengan
anggaran yang cukup dari pemerintah daerah untuk radio GDS.
Dengan
gedung baru yang masih bertempat di GOR Batutupang Koto Baru GDS masih menunjukan
eksistensi dari pegiat Radio dan Berganti Nama dengan Radio SOLINDA gelombang
102,1 MHz ( membangun jembatan hati ) pada tahun 2002 dengan system pengeloan
secara swasta ( komersil ) dengan bantuan salah satu radio swasta di kota
padang dan langsung dibawah kendali perusahan daerah. Namun radio ini tetap
tidak mampu bertahan karena sembrautnya manajemen didalamnya dan berakhir pada
tahun 2005.
Pada
akhir tahun 2008 kembali diadakan pengadaan untuk sebuah radio di Kabupaten
Solok melalui INFORKOM dan melibatkan salah satu radio swasta di Solok dan
diberi nama SELASIH gelombang 102,9 MHz sebagai media daerah dengan bentuk RSPD
( Radio Siaran Pemerintah Daerah ) dan radio ini tidak bertahan lama karena
tidak ada kemapuan keuangan yang jelas dari pemerintah daerah dan radio ini
secara pengeloaan di serahkan kepada swasta, dan akhir tahun 2009 radio ini
kembali off.
Dan
kembali pada akhir tahun 2011 kembali dirintis sebuah media yang benar-benar
menjadi sarana informasi, edukasi, dan hiburan untuk masyarakat Kabupaten Solok
dengan nama RADIO URANG SOLOK gelombang 89,5 Mhz, dari namanya telah
melambangkan sebuah kemegahan, kepemilikan, dan tujuan dari radio tersebut.
Tapi apakah radio ini akan menjadi cerita kembali seperti radio sebelumnya..?................
Berdasarkan
Undang-undang No.32 tahun 2002 tentang penyiaran, jelas sekali disana
dijelaskan beberapa macam bentuk radio
1. Lembaga Penyiaran Publik;
2. Lembaga Penyiaran Swasta;
3. Lembaga Penyiaran Komunitas; dan
4. Lembaga
Penyiaran Berlangganan.
Bentuk
dari lembaga penyiaran tersebut sudah menjadi arahan yang jelas untuk radio
Urang Solok menjadi sebuah media yang benar professional untuk masyarakat dan
daerahnya. Dan semua itu harus didukung oleh manajemen dan struktur yang jelas
dari Radio Urang Solok.
4 komentar:
ko yo mantap ko bozz....suai kito tu...
yang di gor tu pak. bkanyo tu radio selasih. klo bisa radioko bisa exist ndak mati iduk mdel biaso
yo pak..! tarimo kasi kunjungannya
ya betul bekas radio solinda dan selasih, sekarang dengan manajemen baru. mudah - mudahan bisa menjadi radionya urang solok dan sebagai corong informasi masyarakat.
Posting Komentar